Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 22 Kasus, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa



BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode Juli hingga September 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri pejabat utama Polda Kepri serta sejumlah perwakilan instansi terkait. Hadir di antaranya perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, Balai POM Kepri, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), serta penasihat hukum yang mendukung langkah pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 laporan polisi yang berhasil diungkap jajarannya selama tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 9.110,93 gram dari total sitaan 9.482,09 gram. Selain itu, sebanyak 530,18 gram serbuk ekstasi dimusnahkan dari total barang bukti 553,68 gram, serta 1.246 butir ekstasi dari total sitaan 1.299 butir. Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Anggoro, keberhasilan mengamankan dan memusnahkan narkotika tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 48.549 orang terpapar penyalahgunaan narkoba. Capaian itu menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran barang haram yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Ia menambahkan, kasus yang berhasil diungkap memiliki berbagai pola operandi, mulai dari transaksi narkoba skala kecil di lingkungan permukiman hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari lima kilogram sabu di rumah kos dan kawasan perumahan di Kota Batam.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anggoro.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan bahwa selama periode Juli hingga September 2025, penyidik Ditresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dengan total 28 tersangka yang terdiri atas 23 laki-laki dan lima perempuan.

Menurutnya, hasil tersebut merupakan bukti komitmen aparat dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menjadi perhatian Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

Pandra juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Setiap informasi yang diterima dari masyarakat menjadi bahan penting bagi penyidik untuk melakukan tindak lanjut. Sinergi ini akan terus diperkuat guna mewujudkan Kepulauan Riau yang bebas dari peredaran narkoba," katanya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Batam. Polda Kepri pun mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Comments